Selasa, 27 Maret 2012

Ekologi Hutan Mangrove



Hutan Mangrove


Mangrove berasal dari kata mangue/mangal (Portugish) dan grove (English). Secara umum hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu tipe ekosistem hutan yang tumbuh di suatu daerah pasang surut (pantai, laguna, muara sungai) yang tergenang pasang dan bebas pada saat air laut surut dan komunitas tumbuhannya mempunyai toleransi terhadap garam (salinity) air laut.Tumbuhan yang hidup di ekosistem mangrove adalah tumbuhan yang bersifat halophyte, atau mempunyai toleransi yang tinggi terhadap tingkat keasinan (salinity) air laut dan pada umumnya bersifat alkalin.
Hutan mangrove di Indonesia sering juga disebut hutan bakau. Tetapi istilah ini sebenarnya kurang tepat karena bakau (rhizophora) adalah salah satu family                
tumbuhan yang sering ditemukan dalam ekosistem hutan mangrove.


a 1.  Lokasi Observasi
Lokasi Absolut
Tempat Ketinggian  : 1 m dpal
Letak Astronomis     : 115̊̊  10’ - 115̊ 15’ BT dan 8̊ 41’ - 47’ LS
Lokasi Relatif         : Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar Kotamadya Denpasar Propinsi Bali. Bila dihitung daripusat Kota kurang lebih 10 km.

                 






          Latar Belakang Berdirinya


Kawasan hutan Prapat Benoa (RTK.10) ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.544/Kpts-II/1993 tanggal 25 September 2003 dengan luas 1.373.50 ha. Keputusan tersebut ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003 yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan tugas pembantuan pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang meliputi pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengembangan dilaksanakan oleh Gubernur Bali.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pada pasal 195 menetapkan Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Bali terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis), diantaranya adalah UPT Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai.
Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dusebutkan bahwa Taman Hutan Raya merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai :

a)    Perlindungan system penyangga kehidupan.
b)    Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
c)    Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

        Visi, Misi dan TUPOKSI

Kebijakan pembangunan Kehutanan di Provinsi Bali dijabarkan kedalam bentuk visi pembangunan kehutanan provinsi Bali yaitu “Terwujudnya luas dan fungsi hutan optimal, aman, lestari didukung masyarakat dan sumber daya manusia professional untuk pembangunan Bali berkelanjutan”. Untukmewujudkan visi dimaksudkan, maka Dinas Kehutanan Provinsi Bali menetapkan Misi sebagai berikut :

1.    Meningkatkan efektivitas rencana dan tat hutan, ehabilitasi dan reklamasi lahan kritis, perlindungan hutan dan konservasi alam serta pemberdayaan masyarakat
.
2.    Mengembangkan aneka produksi hasil hutan bersama masyarakat.

3.    Meningkatkan profesionalisme dan pelayanan.

Visi dan misi tersebut dijabarkan kedalam bentuk tujuan dan sasaran yang hendak dicapai melalui penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI).
TUPOKSI UPT Thura Ngurah Rai Dinas Kehutanan Provinsi Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 48 pasal 22 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 yakni:

1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi (a) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, (b) Pemanfaatan hutan, (c) pengunaan kawasan hutan, (d) rehabilitasi hutan dan reklamasi, (e) Perlindungan hutan dan Konservasi alam.

2.    Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, Provinsi dan kabupaten/Kota bidang Kehutanan untuk di implementasikan.

3.    Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.

4.    Melaksanakan pemantauan dan penilaiann atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.

5.    Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya.

            Potensi dan Daya Tarik

Kawasan hutan Tahura Ngurah Rai memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk tujuan eko wisata berupa :

1.    Rekreasi dan olah raga (Kaya king).

2. Dan canoying, bird watching, camping, tracking hiking dan fishing. Wisata pendidikan dan penelitian (pengenalan ekosistem hutan) mangrove, permainan di alam terbuka, pengenalan flora dan fauna, melacak satwa.

3.    Wisata kesehatan (rehabilitasi, terapi, meditasi).

4.    Pengembangan diri (outword bound).
  
Disamping itu terdapat juga beberapa tempat ibadah ( spiritual tourism ) ;
1.    Pura sakenan
2.    Pura candi narmada
3.    Pura dalem pengembak
4.    Pura tirta arum
5.    Pura konco
6.    Pura prapat
7.    Pura pamelisan
8.    Klenteng

Wisata alam TAHURA NGURAH RAI dikunjungi oleh wisatawan nusantara (wisnu) dan wisatawan mancanegara (wisman). Pada tahun 2009 tercapai jumlah pengunjung kewisata alam TAHURA NGURAH RAI sebanyak 6.451 orang. Apabila di bandingkan dengan jumlah pengunjung pada tahun 2008 sebanyak 5.222 orang dan tahun 2009 sebanyak 6.451 orang, maka kunjungan wisatawan ke TAHURA NGURAH RAI mengalami peningkatan sebesar 1.229 atau 23,54 %.

Ekosistem

Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi.

Ekosistem merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem yang melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju kepada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi suatu siklus materi antara organisme dan anorganisme. Matahari sebagai sumber dari semua energi yang ada.
Dalam ekosistem, organisme dalam komunitas berkembang bersama-sama dengan lingkungan fisik sebagai suatu sistem. Organisme akan beradaptasi dengan lingkungan fisik, sebaliknya organisme juga memengaruhi lingkungan fisik untuk keperluan hidup. Pengertian ini didasarkan pada Hipotesis Gaia, yaitu: "organisme, khususnya mikroorganisme, bersama-sama dengan lingkungan fisik menghasilkan suatu sistem kontrol yang menjaga keadaan di bumi cocok untuk kehidupan". Hal ini mengarah pada kenyataan bahwa kandungan kimia atmosfer dan bumi sangat terkendali dan sangat berbeda dengan planet lain dalam tata surya.
Kehadiran, kelimpahan dan penyebaran suatu spesies dalam ekosistem ditentukan oleh tingkat ketersediaan sumber daya serta kondisi faktor kimiawi dan fisis yang harus berada dalam kisaran yang dapat ditoleransi oleh spesies tersebut, inilah yang disebut dengan hukum toleransi. Misalnya: Panda memiliki toleransi yang luas terhadap suhu, namun memiliki toleransi yang sempit terhadap makanannya, yaitu bambu. Dengan demikian, panda dapat hidup di ekosistem dengan kondisi apapun asalkan dalam ekosistem tersebut terdapat bambu sebagai sumber makanannya. Berbeda dengan makhluk hidup yang lain, manusia dapat memperlebar kisaran toleransinya karena kemampuannya untuk berpikir, mengembangkan teknologi dan memanipulasi alam.

FLORA

Hasil identifikasi terhadap vegetasi mangrove di TAHURA NGURAH RAI yang di temukan antara lain sebagai berikut :    1.    Jeruju (acantus ilicifolius)   2.    Dudun agu (aegiceras cornicurplatum)   3.    Api – api (aficenia marina)   4.    Tancang (bruguiera gimnorrhyza)   5.    Sia – sia (brugeira parviflora)   6.    Lindur (ceriops tagal)    7.    Akar tuba (denis heterophylla)   8.    Buta – buta (exchoecaria agalocha)
   9.    Waru (hibiscus tiliaceus)  10. Teruntum (lumnitzera racemosa)111. Nipah (nipa fruticans)   12. Bakau putih (rizophara apiculata)  13. Bakau – bakau (rizopara mucronata)
  14. Bakau (rizopara conjugate)  15. Prapat (sonneratia alba)
  16. Nyirih (xylocarpus granatum)