Hutan Mangrove
Mangrove berasal dari kata mangue/mangal (Portugish) dan grove (English). Secara umum hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu tipe ekosistem hutan yang tumbuh di suatu daerah pasang surut (pantai, laguna, muara sungai) yang tergenang pasang dan bebas pada saat air laut surut dan komunitas tumbuhannya mempunyai toleransi terhadap garam (salinity) air laut.Tumbuhan yang hidup di ekosistem mangrove adalah tumbuhan yang bersifat halophyte, atau mempunyai toleransi yang tinggi terhadap tingkat keasinan (salinity) air laut dan pada umumnya bersifat alkalin.
tumbuhan yang sering ditemukan
dalam ekosistem hutan mangrove.
Lokasi
Absolut
Tempat Ketinggian : 1 m dpal
Letak Astronomis : 115̊̊ 10’ - 115̊ 15’ BT dan 8̊ 41’ - 47’ LS
Lokasi Relatif : Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai terletak di Jalan By Pass Ngurah
Rai, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar Kotamadya Denpasar
Propinsi Bali. Bila dihitung daripusat Kota kurang lebih
10 km.
Latar Belakang Berdirinya
Kawasan
hutan Prapat Benoa (RTK.10) ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.544/Kpts-II/1993 tanggal 25 September 2003
dengan luas 1.373.50 ha. Keputusan tersebut ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri
Kehutanan No. 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003 yang mengamanatkan bahwa
penyelenggaraan tugas pembantuan pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang
meliputi pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengembangan dilaksanakan
oleh Gubernur Bali.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi
Bali No. 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah, pada pasal 195 menetapkan Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Bali
terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis),
diantaranya adalah UPT Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai.
Dalam
Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya dusebutkan bahwa Taman Hutan Raya merupakan salah satu kawasan pelestarian
alam yang berfungsi sebagai :
a) Perlindungan
system penyangga kehidupan.
b) Pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
c) Pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Visi, Misi dan TUPOKSI
Kebijakan
pembangunan Kehutanan di Provinsi Bali dijabarkan kedalam bentuk visi
pembangunan kehutanan provinsi Bali yaitu “Terwujudnya
luas dan fungsi hutan optimal, aman, lestari didukung masyarakat dan sumber
daya manusia professional untuk pembangunan Bali berkelanjutan”.
Untukmewujudkan visi dimaksudkan, maka Dinas Kehutanan Provinsi Bali menetapkan
Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan
efektivitas rencana dan tat hutan, ehabilitasi dan reklamasi lahan kritis,
perlindungan hutan dan konservasi alam serta pemberdayaan masyarakat
.
.
2. Mengembangkan
aneka produksi hasil hutan bersama masyarakat.
3. Meningkatkan
profesionalisme dan pelayanan.
Visi
dan misi tersebut dijabarkan kedalam bentuk tujuan dan sasaran yang hendak
dicapai melalui penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI).
TUPOKSI
UPT Thura Ngurah Rai Dinas Kehutanan Provinsi Bali sesuai Peraturan Gubernur
Bali No. 48 pasal 22 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 yakni:
1. Menyelenggarakan
pengelolaan hutan yang meliputi (a) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
hutan, (b) Pemanfaatan hutan, (c) pengunaan kawasan hutan, (d) rehabilitasi
hutan dan reklamasi, (e) Perlindungan hutan dan Konservasi alam.
2. Menjabarkan
kebijakan kehutanan nasional, Provinsi dan kabupaten/Kota bidang Kehutanan
untuk di implementasikan.
3. Melaksanakan
kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
4. Melaksanakan
pemantauan dan penilaiann atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di
wilayahnya.
5. Membuka
peluang investasi guna mendukung tercapainya.
Potensi dan Daya Tarik
Kawasan
hutan Tahura Ngurah Rai memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk tujuan
eko wisata berupa :
1. Rekreasi
dan olah raga (Kaya king).
2. Dan
canoying, bird watching, camping, tracking hiking dan fishing. Wisata
pendidikan dan penelitian (pengenalan ekosistem hutan) mangrove, permainan di
alam terbuka, pengenalan flora dan fauna, melacak satwa.
3. Wisata kesehatan (rehabilitasi, terapi, meditasi).
4. Pengembangan
diri (outword bound).
Disamping
itu terdapat juga beberapa tempat ibadah ( spiritual tourism ) ;
1. Pura
sakenan
2. Pura
candi narmada
3. Pura
dalem pengembak
4. Pura
tirta arum
5. Pura
konco
6. Pura
prapat
7. Pura
pamelisan
8. Klenteng
Wisata alam TAHURA NGURAH RAI dikunjungi
oleh wisatawan nusantara (wisnu) dan wisatawan mancanegara (wisman). Pada tahun
2009 tercapai jumlah pengunjung kewisata alam TAHURA NGURAH RAI sebanyak 6.451
orang. Apabila di bandingkan dengan jumlah pengunjung pada tahun 2008 sebanyak
5.222 orang dan tahun 2009 sebanyak 6.451 orang, maka kunjungan wisatawan ke
TAHURA NGURAH RAI mengalami peningkatan sebesar 1.229 atau 23,54 %.
Ekosistem
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak
terpisahkan antara makhluk
hidup dengan lingkungannya.
Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh
antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi.
Ekosistem merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem yang melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju kepada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi suatu siklus materi antara organisme dan anorganisme. Matahari sebagai sumber dari semua energi yang ada.
Dalam ekosistem,
organisme dalam komunitas berkembang bersama-sama dengan lingkungan fisik
sebagai suatu sistem. Organisme akan beradaptasi dengan lingkungan fisik,
sebaliknya organisme juga memengaruhi lingkungan fisik untuk keperluan hidup.
Pengertian ini didasarkan pada Hipotesis Gaia, yaitu: "organisme,
khususnya mikroorganisme, bersama-sama dengan lingkungan fisik menghasilkan suatu
sistem kontrol yang menjaga keadaan di bumi cocok untuk kehidupan". Hal ini mengarah pada kenyataan bahwa kandungan kimia atmosfer dan bumi sangat terkendali dan sangat berbeda dengan planet lain dalam tata surya.
Kehadiran, kelimpahan
dan penyebaran suatu spesies dalam ekosistem ditentukan oleh tingkat
ketersediaan sumber daya serta kondisi faktor kimiawi dan fisis yang harus
berada dalam kisaran yang dapat ditoleransi oleh spesies tersebut, inilah yang
disebut dengan hukum toleransi. Misalnya: Panda memiliki toleransi yang luas
terhadap suhu, namun memiliki toleransi yang sempit terhadap makanannya, yaitu
bambu. Dengan demikian, panda dapat hidup di ekosistem dengan kondisi apapun
asalkan dalam ekosistem tersebut terdapat bambu sebagai sumber makanannya.
Berbeda dengan makhluk hidup yang lain, manusia dapat memperlebar kisaran toleransinya karena
kemampuannya untuk berpikir, mengembangkan teknologi dan memanipulasi alam.
FLORA